JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan anggota DPR Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi resmi bercerai dengan istrinya, Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Amar putusan penolakan permohonan kasasi tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Amran Suadi, didampingi anggota majelis Edi Riadi dan Yasardin MA pada Jumat 25 Agustus 2023.
Prahara di biduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Pengadilan Agama Purwakarta memutuskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Putusan perceraian tersebut dibacakan pada 22 Februari 2023. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.
Selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat mengaku belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan terkait penolakan kasasi perceraian kliennya dan Anne Ratna Mustika di Mahkamah Agung (MA).