JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan melakukan pengecekan terkait data mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Nanti kita cek apakah sudah jeda waktu 5 tahun atau bukan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Bagja mengatakan, pengecekan akan dilakukan setelah nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan data daftar calon sementara (DCS).
"Nanti tunggu KPU, pengumuman KPU DCS-nya kan sudah mulai keluar," ujar Bagja.
Untuk diketahui, berdasarkan temuan ICW, ada 15 nama mantan koruptor yang ikut nyaleg, baik untuk kursi DPR RI maupun DPD RI. Selain itu, ada 24 eks terpidana kasus korupsi dicalonkan partai politik untuk menjadi wakil rakyat pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Data ini bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
(Arief Setyadi )