JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lulus uji emisi dilarang masuk ke Ibu Kota.
Syafrin mengatakan, jika kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi terpaksa harus diputar balikkan oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk ke Jakarta.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Syarifin menambahkan, akan menindak dengan memberikan tilang yang kepada kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu, sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu apa bila kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syafrin mengimbau para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintasi Jakarta untuk melakukan uji emisi supaya tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.
“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” ucap Syarifin.