JAKARTA - Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu terkait pernyataannya yang menyebut "Kejaksaan sebagai sarang mafia".
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, Bareskrim menerima 8 laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu ditarik dan ditangani Bareskrim.
Kemudian, kata Adi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang. Selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ujar Adi.
Diketahui, Alvin Lim merupakan advokat pendiri LQ Indonesia Law Firm. Mengutip situs LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyelesaikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.
Ia juga pernah studi di Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking, Florida State University, Certified in Financial Planning, University of California Berkeley, Undergraduate in Economics; serta Santa Barbara City College.
Sementara itu, Alvin Lim pernah berkarier di bidang perbankan dan bisnis. Ia pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co, Amerika Serikat, Financial Advisor di American Express & Co, Amerika Serikat, Assistant Vice President di Bank Of America, San Francisco, Amerika Serikat,Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat, serta Presiden Direktur PT Power Center Indonesia, Jakarta Selatan.
Pada 2015, ia menjabat sebagai Chairman of the Board, PT. Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.
Dalam kariernya, ia pernah menangani sejumlah kasus, di antaranya kasus pidana perlindungan konsumen, kasus Millenium Dinamika Investama, dan sejumlah kasus melawan perusahaan besar lainnya.
Sementara itu, kini Alvin Lim menjadi pesakitan. Ia telah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Dalam kasus ini, Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)