Dalam kariernya, ia pernah menangani sejumlah kasus, di antaranya kasus pidana perlindungan konsumen, kasus Millenium Dinamika Investama, dan sejumlah kasus melawan perusahaan besar lainnya.
Sementara itu, kini Alvin Lim menjadi pesakitan. Ia telah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Dalam kasus ini, Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)