Ketua KPK Minta Eks Terpidana Korupsi Umumkan Statusnya saat Nyaleg

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 08:46 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Antara)
Share :

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa mantan terpidana dapat dicalonkan mencalonkan di Pemilu. Namun memang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mantan terpidana yang ingin nyalon di Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni);

2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU;

3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;

4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya