JAKARTA - Mungkin masih banyak yang bertanya kenapa PKI, Komunisme, Marxisme dan Leninisme dilarang di Indonesia?
Tidak diragukan lagi, Partai Komunis Indonesia atau PKI, beserta paham komunisme, marxisme dan leninisme sudah sejak lama dilarang di Indonesia.
Pelarangan PKI dan segala pahamnya ini tertuang dalam TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran partai komunis indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara republik indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.
Pelarangan ini merupakan buntut dari sederet pemberontakan yang dilakukan oleh PKI, serta peristiwa memilukan G30S/PKI.
Lantas mengapa PKI beserta paham komunisme, marxisme, dan leninisme dilarang di Indonesia?
Perlu diketahui, Marxisme merupakan paham yang dicetuskan oleh seorang atheis (tidak percaya adanya tuhan) bernama Karl Marx. Dan Karl Marx memiliki rekan erat bernama Friedrich Engels.
Singkatnya, kedua tokoh ini merupakan peletak dasar paham komunisme modern dimana dalam teorinya, Karl Marx mengatakan untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki, manusia harus menghapus bayangan kebahagiaan ilusif yang diajarkan oleh agama.
Dalam hal sosial kemasyarakatan, Karl Marx berpendapat bahwa kehidupan masyarakat harus menggunakan sistem komunisme, yaitu masyarakat tanpa kelas yang sama rasa dan sama rata. Ideologi Marxisme-komunisme-Atheisme ini adalah sesuatu yang saling berkaitan.
Setelah adanya marxisme dan komunisme, lahirlah Leninisme yang dicetus oleh Vladimir Ilyich Ulyanov atau Lenin. Lenin merupakan sosok yang sangat mengagumi Karl Marx. Oleh karena itu, Lenin mengembangkan teori marxisme menjadi Leninisme.
Paham tiga serangkai Marxisme-Komunisme-Leninisme mencapai kejayaan seiring berjayanya Uni Soviet dan Yugoslavia. Namun setelah negara Uni Soviet pecah, maka paham ini juga ikut runtuh.
Pada intinya, paham Marxisme-Komunisme-Leninisme hakikatnya sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila. Karena pertentangan tersebut, orang-orang penganut paham ini terkhusus Partai Komunis Indonesia (PKI) terbukti telah melakukan usaha merobohkan pemerintah Indonesia yang sah melalui jalan kekerasan.
Oleh karena kedua hal tersebut, maka pemerintah Indonesia melalui TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 melarang adanya PKI beserta paham Marxisme-Komunisme-Leninisme di Indonesia.
Kendati demikian, dengan alasan akademik dan studi ilmiah, paham komunisme-marxisme-leninisme tidak dilarang untuk diajarkan asalkan dengan maksud penyampaian informasi guna menjaga nilai-nilai Pancasila.
(Hafid Fuad)