Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penyemprotan terbagi menjadi dua sesi, yakni sesi I pukul 10.00 WIB dan sesi II pukul 14.00 WIB.
"Medan Merdeka Barat (Silang Monas Barat Laut ) s.d. Patung Pemuda; Patung Pemuda s.d. Medan Merdeka Barat (Silang Monas Barat Laut); Slipi (Peninsula) s.d. Cawang (UKI); dan Cawang (UKI) s.d. Slipi (Peninsula)," kata Satriadi dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
(Khafid Mardiyansyah)