JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meresmikan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak, JL. KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan terselenggara atas kerja sama
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, DPMPTSP dan Bank DKI untuk memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.
"Jadi hari ini kita coba launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," kata Dhanny.
"Masyarakat yang memakamkan di sini pasti ada berkas persyaratan yang harus dilengkapi. Dari sini akan lebih mempermudah sekaligus pemakamannya dapat dan akta kematian juga bisa diluncurkan dalam satu layanan berapa produk atau output yang bisa didapat oleh si pemohon," kata dia.
Ide awal muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya timbul potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.
"Ketika orang lihat kok ada uang cash yang sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU karet bivak,"ucap dia.