DEPOK - Bakti Ajis Munir (49) selaku ayah dari pelaku yang menusuk ibu kandungnya hingga tewas Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23), mengungkap putranya yang juga sempat melukainya dan menewaskan ibu kandung berinisial SW (43) sempat menggelapkan uang bisnis keluarga hingga mencapai Rp675 juta.
Diketahui, tersangka Azis membunuh sang ibu dan melukai ayah kandungnya di kediamannya Jalan Bakti ABRI No. 286 RT 3/8, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 10 Agustus 2023 silam.
"Kalau keseluruhan (uang yang digelapkan tersangka Azis) hampir Rp675 jutaan," kata Munir kepada wartawan usai menyaksikan proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Kamis (31/8/2023).
Munir tidak mengetahui dana ratusan juta dipergunakan untuk apa. Sebab saat ia menanyakan, tersangka tidak mengakui.
"Sampai sekarang saya nggak tahu (uang ratusan juta diperuntukkan untuk apa), dia (tersangka) tidak mau mengakui," ujarnya.
Munir menilai sang anak bukan tipe yang konsumtif dalam gaya hidup. Bahkan menurutnya baju yang kerap digunakan bukanlah dari merek ternama.
Kendati demikian, menurutnya tersangka Azis merupakan orang yang royal sering mentraktir teman sepermainannya.
"Biasa-biasa saja (gaya hidupnya), enggak terlalu brand-brand banget enggak. Cuma hanya memang dia (tersangka Azis) royal, tipe royal ke teman-temannya," ucap Munir.
Munir mengaku sempat mengkonfrontasi terkait dana yang hilang mencapai ratusan juta tersebut sebelum kejadian tragis terjadi. Namun, menurutnya tersangka Azis gelap mata tidak terima saat dikonfrontasi dan membunuh ibu kandungnya.
"(Kepada tersangka Azis), memang saya terakhir bilang, 'Awas kalau kamu bohong sama orang tua'. Cuma saya tutup, 'Harta kalau sudah terpakai mau diapakan, harta bisa dicari, tapi keutuhan keluarga nomor satu'. Mungkin kata-kata ini enggak dicerna dengan baik," jelasnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi di TKP dengan menghadirkan tersangka Azis pada Kamis (31/8). Tersangka Azis memeragakan 34 adegan dalam rekonstruksi.
Tersangka Azis disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas perbuatan tersebut. Namun dari hasil rekonstruksi polisi akan mengkaji lebih lanjut pasal tersebut masuk atau tidak.
(Angkasa Yudhistira)