Ia melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang melanggar aturan, prajurit yang bertugas di lapangan sesuai permintaan pejabat otoritas setempat akan melakukan penertiban secara tegas.
"Selain itu jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke Pomal Lantamal IX tentunya disertai bukti obyektif yang bisa dipertanggungjawabkan, Lantamal IX akan memproses secara hukum jika ada oknum TNI AL yang melanggar dan bertindak semena-mena kepada rakyat,” ucap Kadispen Lantamal IX.
(Erha Aprili Ramadhoni)