Tekan Polusi Udara, Pemkot Depok Berlakukan 30 Persen ASN WFH pada Pekan Depan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 21:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

 

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi apartur sipil negara (ASN) pada Senin 4 September 2023, pekan depan.

Diketahui Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok salah satunya terkait kebijakan WFH ASN.

"WFH pengaturan mulai hari Senin juga untuk Satpol PP juga mengawasi mulai hari Senin," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jumat (1/9/2023).

Dadang menjelaskan kebijakan WFH ASN mulai berlaku untuk khusus yang berkantor di Balai Kota. Sementara itu, Ia menyebut untuk mekanisme pembagian diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pemkot melaksanakan khusus di Walikota dengan membuat mekanisme di masing-masing OPD nanti setelah terintegrasi kami ditugasi oleh pak Wali untuk mengorganisir," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya