BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Subdit 1 Ditresnarkoba mengungkap empat laporan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dari empat laporan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Herry Affandi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama dua pekan yang dimulai sejak pertengahan Agustus 2023.
"Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti sabu seberat satu setengah kilogram dan ganja seberat dua kilogram," ucap Herry, didampingi Kasubdit 1 Kompol Marwan Fajrin di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Jumat (1/9/2023).
Herry mengatakan, para pelaku yang terdiri dari empat pria dan satu perempuan ini diketahui mengedarkan sabu dan ganja di beberapa wilayah di Jawa Barat. Daerah pendistribusian para tersangka di antaranya di wilayah Bandung Raya, Sukabumi dan Karawang.
"Mereka ini kurir. Modusnya dengan cara tempel," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, ada satu kasus yang menonjol yakni terdapat bapa dan anak yang menjadi kurir sabu-sabu. Keduanya menjalani profesi sebagai kurir untuk menutupi kebutuhan ekonominya.
"Ini ada anak dan bapa yang menjadi kurir. Dari hasil pemeriksaan, mereka menyebarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Keduanya baru empat bulan menjadi kurir sabu," ungkapnya.
Kepada para pelaku, polisi terapkan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling tinggi, hukuman mati.
"Kita akan terus lakukan pengungkapan, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat," tandasnya.
(Awaludin)