FS, sambung Hadi, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal pada Undang-Undang tindak kekerasan seksual dan pasal pada Undang-Undang perlindungan anak.
BACA JUGA:
"Kita jerat tersangka dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya.
(Nanda Aria)