JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe diduga kerap menyewa pesawat jet pribadi untuk kebutuhan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri. Penyewaan pesawat jet untuk kepentingan pribadi Lukas tersebut disinyalir menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi ke seorang saksi, Staf Honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, Richard Barends. Richard Barends dikonfirmasi KPK soal dugaan adanya perintah Lukas untuk membayar sewa pesawat jet pribadi pakai anggaran Pemprov Papua.
BACA JUGA:
"Richard Barends (Staf Honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE membayar private jet untuk kepetingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2023).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
BACA JUGA:
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.
(Qur'anul Hidayat)