Pada 2010, Perancis melarang penggunaan cadar di depan umum, sehingga memicu kemarahan komunitas Muslim Perancis yang berjumlah lima juta orang.
Prancis telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah sejak abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar, dalam upaya untuk mengekang pengaruh Katolik terhadap pendidikan publik.
Merefleksikan perubahan populasinya, negara ini telah memperbarui undang-undangnya selama bertahun-tahun dengan memasukkan jilbab Muslim dan kippa Yahudi, namun abaya belum dilarang secara langsung hingga saat ini.
(Susi Susanti)