JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa ada aliran uang korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang mengucur ke perusahaan penerbangan di Jakarta hingga luar negeri.
Aliran uang Lukas ke perusahaan penerbangan tersebut saat ini sedang didalami KPK lewat para saksi.
BACA JUGA:
Para saksi yang diduga mengetahui aliran uang Lukas tersebut yakni, Direktur Administrasi PT RDG Airlines, Khoirul Anam; Security Apartment Nirvana Kemang, Yogi Handriono; serta Karyawan Swasta, Muthmainah. Ketiganya juga dikonfirmasi soal pembelian pesawat jet oleh Lukas di luar negeri.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA:
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.