JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan terhadap Mario Dandy Satriyo pada Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy akan divonis dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Menanggapi agenda sidang vonis tersebut, Ayahanda Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengaku akan tetap mencintai anaknya. Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memberikan dukungan penuh kepada Mario Dandy.
Hal itu diungkapkannya setelah menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ujar Rafael Alun.
Sekadar diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun Trisambodo dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.