Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 07 September 2023 14:33 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :




JAKARTA - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Bahkan, Mario Dandy dibebankan biaya restitusi sebanyak Rp25 miliar lebih.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya