JAKARTA - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Bahkan, Mario Dandy dibebankan biaya restitusi sebanyak Rp25 miliar lebih.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).