Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 07 September 2023 14:33 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :




JAKARTA - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Bahkan, Mario Dandy dibebankan biaya restitusi sebanyak Rp25 miliar lebih.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Adapun pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam tuntutannya itu Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya