JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Usai divonis, Shane pun menangis di hadapan keluarganya.
Usai mendengarkan vonis dari hakim, Shane langsung menghampiri keluarganya yang turut hadir di persidangan, salah satunya tante Shane. Di hadapan tantenya itu, Shane pun menangis sambil dipeluki sanak keluarganya.
Shane pun mengusapi wajah menghapus air matanya. Shane dipeluk dan ditepuki pundaknya seolah meminta agar Shane tetap sabar menghadapi vonisnya itu.
Adapun dalam persidangan, Shane mengajukan banding pasca ditanyakan hakim apakah bakal mengajukan banding atau tidak. Shane lantas mengaku mengajukan bandingnya, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).
(Qur'anul Hidayat)