Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Mario Dandy

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 07 September 2023 14:10 WIB
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara/Foto: Okezone
Share :


JAKARTA - Pegadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Setelah mendengar vonis, Mario Dandy pun terlihat sedikit mengangguk dengan wajah yang pucat.  

" Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya saat ditanya hakim apakah ingin banding atau tidak.

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya