PJ Gubernur Punya Tugas dan Wewenang Lengkap

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 07:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

-Wewenang PJ Gubernur

1. Mengajukan rancangan Perda.

2. Menetapkan Perda setelah mendapat persetujuan DPRD.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

5. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau

Masyarakat.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya