JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa menangkap Dito Mahendra di sebuah vila wilayah Canggu, Bali, pada Kamis, 7 September 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, penyidikan mengamankan satu senjata api (senpi).
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia diamankan di sebuah vila daerah Canggu, Bali. Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Djuhandhani menyebut, pihaknya saat ini langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah ditangkap.
"Dan hari ini kita mulai pemeriksaan," ujar Djuhandhani.
Dito Mahendra sendiri sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini, Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 15.48 WIB usai ditangkap di Bali.
Dito mengenakan rompi tahanan dengan topi disertai tangan diborgol. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.