Meski begitu, dari keterangan yang diperoleh kepolisian saat itu, keempatnya bukanlah pelaku utama.
Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya yakni Hasan juga dijatuhi vonis hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)