"Kita ungkap sebagai pelapor dari saudara Dyah ini, karena memang saudara Dyah juga merupakan mantan dari pacar tersangka Mustofa Kemal Pasha. Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Dyah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami," tuturnya.
Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua mahasiswa sepasang kekasih ini di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September 2023.
Dari kejadian ini kepolisian mengamankan barang bukti untuk membawa dan menyimpan janin bayi mulai dari satu jas hujan kresek, satu kain putih yang berlumur darah, dan satu panci magicom, yang digunakan untuk membungkus janin. Kemudian satu buah gunting besar dengan pegangan warna hitam, yang digunakan untuk memotong tali pusar.
Selanjutnya ada, barang bukti yang digunakan mengubur janin bayi mulai dari sarung warna hitam, satu buah sekop kecil, satu ransel hitam, satu buah kain warna putih.
"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," tuturnya.
Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)