JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Ketiganya ialah, Jemmy Sutjiawan (Pihak Swasta), Feriandi Mirza (Kepala Backhaul Bakti), dan Elvano Hatorangan (Pejabat PPK).
Pantuan MPI di Kejagung, ketiga tersangka baru itu keluar dari ruang pe.eriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya, keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan bewarna ungu. Mereka langsung menaiki mobil tahanan Kejagung bewarna hijau.
"Ketiga orang tersebur telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Dia melanjutkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. "Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tutupnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.