Diketahui, Bareskrim menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama, sejak 2020-2023.
Sindikat narkotika internasional Fredy Pratama ini merupakan jaringan yang sangat besar. Pasalnya, dari 2020-2023 terdapat 408 laporan polisi serta dilakukan penyitaan narkoba jenis sabu seberat 10,2 ton.
Dari jumlah 408 laporan tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka periode 2020 hingga 2023.
(Arief Setyadi )