Gelar Pesta Seks di Jaksel, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 16:07 WIB
Ilustrasi/Foto: Reuters
Share :

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Selain di Jakarta, pelaku ini juga berencana mengadakan kegiatan tersebut di Semarang dan Bali.

 BACA JUGA:

“Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, kami bisa mengungkap sebenernya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga Bali,” jelasnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya