Pakai Identitas Palsu, Pria Gelapkan Mobil Rental di Bantul

Yohanes Demo, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 05:26 WIB
Pakai identitas palsu, pelaku gelapkan mobil rental di Bantul. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Dalam aksi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta.

Sementara itu, pelaku mengaku terdesak dengan kebutuhan ekonomi.

“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan juga, tapi saya sadar kalau itu tindakan kriminal,” ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya