DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Hari Ini

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 02:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota KPU RI.

Sidang pemeriksaan terkait perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (13/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Pengadu I sampai V.

Para Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.

Ketua dan Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI sebagai pihak pengadu atas dugaan membatasi tugas pengawasan berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU RI juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan pertama perkara ini dilaksanakan pada Senin 4 September 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya