Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 12:48 WIB
Petugas segel cerobong asap pabrik baja (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Selama dua pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan.

Terbaru, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas LH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyebut ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” ungkap Hugo.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa Dinas LH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.

“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” kata Asep.

Ia menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tegas Asep.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya