DPR AS Buka Penyelidikan untuk Makzulkan Presiden Joe Biden, Berikut Fakta-Faktanya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 14 September 2023 14:52 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (Foto: Reuters)
Share :

WASHINGTON DC – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) membuka penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden pada Kamis, (14/9/2023), setelah berbulan-bulan investigasi terhadap bisnis putra Biden, Hunter di luar negeri.

Ketua DPR AS Kevin McCarthy menyatakan bahwa selama penyelidikan berlangsung ia menemukan adanya tanda-tanda “budaya korupsi” dan menuntut pemeriksaan lebih dalam.

"Ini adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penghalangan dan korupsi," kata McCarthy dalam sebuah pernyataan pada Selasa, (13/9/2023), sebagaimana dikutip dari Associated Press.

Meski mengatakan adanya dugaan tersebut, DPR AS belum menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Joe Biden sendiri.

Gedung Putih mengecam penyelidikan ini, mengatakan bahwa Partai Republik yang menguasai DPR tidak memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan pemakzulan.

"Anggota DPR dari Partai Republik telah menyelidiki Presiden selama 9 bulan, dan mereka tidak menemukan bukti kesalahan," ujar juru bicara Gedung Putih, Ian Sams.

"Anggota-anggota Partai Republiknya sendiri telah mengatakan demikian,” tambahnya.

Penyelidikan pemakzulan ini merupakan penyelidikan yang dilakukan ketika seorang pejabat federal, seperti presiden, pejabat kabinet, dan hakim, melakukan kesalahan berat. Meskipun DPR AS memiliki wewenang untuk memakzulkan pejabat federal, namun hanya Senat yang memiliki kuasa untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya