Terdakwa mengaku hasil kejahatan menjadi dokter gadungan di PT PHC Surabaya dengan memperoleh penghasilan total Rp262 juta berupa gaji bulanan.
“Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermain medsos, tidak mengupload dokumen penting kependudukan karena dokumen bisa disalah gunakan untuk kejahatan,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )