PADANGSIDIMPUAN - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dibekuk aparat Polres Padangsidimpuan, Sabtu 16 September 2023 malam. Pria berinisial HH warga Desa Siamataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan ini ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 0.32 gram.
Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan pria berusia 42 tahun ini terjadi di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Di mana, sebelum penangkapan terjadi personel Polres Padangsidimpuan telah melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Kala itu, petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Panyabungan. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi dan melihat seorang pria di tepi jalan hendak masuk ke dalam mobil yang tengah terparkir.
“Curiga melihat gelagatnya, personel berusaha menghampirinya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sialoho kepada wartawan, Minggu (17/9/2023) siang.
Lebih lanjut, bebernya, saat dihampiri petugas, HH kabur dan langsung masuk ke dalam mobil. Tak pelak, melihat gelagat tersebut petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatk barang bukti 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,” katanya.
Saat disinggung bahwanya tersangka merupakan oknum kepala desa, Sihalojo membenarkan hal tersebut. “Iya benar (oknum kepala desa). Saat ini tersangka telah diamankan guna penyelidikaan lebih lanjut. Bahkan, saat ini personel masih mengejar orang yang memberikan barang haram tetsebut kepada tersangka,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )