JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan melanjutkan persidangan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu setelah Hakim Ketua, Suparman Nyompa membacakan putusan sela eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
Kemudian, sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh JPU yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Sidang ditunda hari Senin tanggal 25 September untuk pemeriksaan saksi," kata Suparman di ruang sidang, Senin (18/9/2023).