BEKASI - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mencecar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin. Hal itu karena JPU yang kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan bisa ditunda.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi Senin (18/9/2023) hari ini, JPU Omar Syarif Hidayat kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan ditunda. Jika diakumulasikan pada sidang hari ini, maka JPU telah menunda sebanyak empat kali persidangan.
Mendengar permohonan dari JPU, Hakim Ketua Suparna kemudian kembali mengingatkan JPU yang sudah empat kali menunda sidang. Suparna lantas meminta JPU untuk memberikan alasan penundaan.
“Karena ini tuntutan sudah keempat kali (dibatalkan). Gimana yang sebenarnya? Biar kita semua tahu alasannya,” kata Suparna di Ruang Sidang, Senin.
“Masih dalam tahap penyusunan izin yang mulia,” JPU Omar Syarif Hidayat.
“Penyusunan? Ini keempat kali lho. Coba dibuka aja, penuntutan atau masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari atasan saudara gitu lho,” cecar Hakim.
“Masih menyusun yang mulia,” jawab kembali JPU.
“Jadi belum sampai Kejati dan Kejagung?” tanya Hakim lagi.
“Sudah yang mulia, masih menyusun,” jawab JPU.