“Kami masih memburu tiga orang pelaku lain yang diduga terlibat,” ucapnya.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kini cukong minyak tersebut akan teracam Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)