4. Diedarkan di Cilacap
Tersangka mengaku sabu-sabu ini akan diedarkan melalui jaringanya di wilayah Cilacap. Sabu-sabu ini didapat tersangka dari Malaysia melalui pelabuhan di Batam.
5. Buru Dua DPO
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 tentang narkotika dengan ancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)