KY Minta MA Jelaskan ke Publik Soal Putuskan Ringankan Hukuman Surya Darmadi

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 09:14 WIB
KY minta MA jelaskan soal pengurangan potongan hukuman Surya Darmadi (Foto : istimewa)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakn Mahkamah Agung (MA) perlu menjelaskan pada publik soal putusan yang meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi yakni alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, Surya Darmadi alias Apeng pada tingkat kasasi.

Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan bahwa putusan tersebut sudah menjadi perbincangan di tengah publik. Maka seharusnya, MA buka suara.

"Jadi ini kan terkait pertimbangan putusan ya. Namun, yang paling penting menurut saya, MA perlu menjelaskan putusan ini kepada publik," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (20/9/2023).

Sementara itu, dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke KY apabila menduga adanya pelanggaran kode etik hakim yang memutuskan perkara kasasi tersebut.

"Area KY ketika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jika para pihak atau masyarakat menganggap ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, maka bisa melaporkan kepada KY," jelasnya.

Selanjutnya KY bisa bertindak sesuai dengan tupoksinya, yakni pengawasan.

"Sebaiknya demikian, karena ini ada irisan dengan pertimbangan putusan yang menurut MA merupakan area teknis yudisial," katanya.

Dalam putusan tersebut bos PT Duta Palma Group itu hanya wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 Triliun. Padahal, sebelumnya dia divonis harus mengembalikan kerugian tersebut sebesar Rp42 Triliun.

"Uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara, p1 do," tulis dalam putusan.

Namun, hakim menambah masa kurungan penjara menjadi 16 tahun yang semula 15 tahun.

"Termohon / Terdakwa Surya Darmadi. Amar putusan, tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun," tulis dalam putusan.

Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto serta anggotanya Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Sedangkan panitera penggantinya yakni Widyatinsri Kuncoro Yakti.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi alias Apeng divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," itu Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Namun Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. MA menyunat sebesar Rp40 triliun dan hanya menyisakan Rp2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya