KY Minta MA Jelaskan ke Publik Soal Putuskan Ringankan Hukuman Surya Darmadi

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 09:14 WIB
KY minta MA jelaskan soal pengurangan potongan hukuman Surya Darmadi (Foto : istimewa)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakn Mahkamah Agung (MA) perlu menjelaskan pada publik soal putusan yang meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi yakni alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, Surya Darmadi alias Apeng pada tingkat kasasi.

Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan bahwa putusan tersebut sudah menjadi perbincangan di tengah publik. Maka seharusnya, MA buka suara.

"Jadi ini kan terkait pertimbangan putusan ya. Namun, yang paling penting menurut saya, MA perlu menjelaskan putusan ini kepada publik," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (20/9/2023).

Sementara itu, dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke KY apabila menduga adanya pelanggaran kode etik hakim yang memutuskan perkara kasasi tersebut.

"Area KY ketika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jika para pihak atau masyarakat menganggap ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, maka bisa melaporkan kepada KY," jelasnya.

Selanjutnya KY bisa bertindak sesuai dengan tupoksinya, yakni pengawasan.

"Sebaiknya demikian, karena ini ada irisan dengan pertimbangan putusan yang menurut MA merupakan area teknis yudisial," katanya.

Dalam putusan tersebut bos PT Duta Palma Group itu hanya wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 Triliun. Padahal, sebelumnya dia divonis harus mengembalikan kerugian tersebut sebesar Rp42 Triliun.

"Uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara, p1 do," tulis dalam putusan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya