“Sampai saat ini kami memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. Belum ada ke arah penyelesaian diluar peradilan, yang jelas sekarang kami melaksanakan pemeriksaan dalam rangka dugaan pertama pasal tadi,” ujarnya.
Jika dilihat dari umur tersangka kata Ferry, Namun, pihaknya akan tetap menerapkan peradilan anak. Karena MHA masih berumur 13 tahun, untuk kasus ini dilakukan penanganan khusus tidak sama dengan kasus orang dewasa. “Anak ini baru 13 tahun, masih dikendalikan orang tua. Peradilan mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua,” ulasnya.
Gian Septiawan Ardani (8) meninggal dunia setelah tertimpa dinding beton pada Senin (18/9/2023) saat MAH melakukan jumping sepeda motor yang kemudian menabrak dinding, saat itu korban berada di baliknya, dinding yang ditabrak roboh dan menimpa korban. “Freestyle, balap, itu ada pada tempat. Tidak dilarang, (tapi) dengan ada aturan jelasnya. Ketika freestyle, kemudian balap liar yang tidak pada tempatnya mengakibatkan banyak korban,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)