DENPASAR - Maksim Zhiltsov (MZ), seorang warga Rusia digelandang petugas Imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/9/2023) sore. MZ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena menyalahi izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin tinggal MZ telah melebihi batas hingga 813 hari atau hampir tiga tahun.
Kasubsi Informasi Keimigrasian Kanim TPI Kelas I Denpasar, Made Oka mengatakan MZ ditangkap di vila di kawasan Ubud, Gianyar bersama kekasihnya PL. MZ menjadi target operasi alias buronan Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Intelejen Strategis (BAIS) dan Keimigrasian.
“MZ dinilai membahayakan keamanan negara khususnya Bali, termasuk di antaranya dua panggilan pengaduan masyarakat di Polresta Denpasar serta masuk Daftar Pencarian Orang Ditkrimum Polri,” ucap Made Oka.
Made Oka juga menjelaskan, saat penangkapan petugas juga menyita barang bukti satu unit laptop, telepon selular, delapan buah senjata tajam, satu gas air mata, dua dokumen perjalanan Rusia, empat buah paspor, satu surat DPO Ditkrimum Polri, serta satu surat panggilan klarifikasi laporan pengaduan masyarakat Polresta Denpasar.
“MZ akan diterbangkan keluar IUndonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam menggunakan pesawat Emirates,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)