Margiyono menjelaskan, MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya yakni 4 tahun penjara.
"Bahwa pelaku yang berinisial MP telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 4 tahun. Maka pada hari ini Rabu, 13 September 2023 pelaku dengan inisial MP ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)