Tidur di Pinggir Jalan, Motor Pria Ini Dicuri

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 13:02 WIB
Polsek Sukmajaya menangkap pelaku yang mencuri motor milik pengendara yang tidur di pinggir jalan. (Ist)
Share :

Margiyono menjelaskan, MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya yakni 4 tahun penjara.

"Bahwa pelaku yang berinisial MP telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 4 tahun. Maka pada hari ini Rabu, 13 September 2023 pelaku dengan inisial MP ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya