MERANGIN – Tim Macam Satresnarkoba Polres Merangin, Jambi berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (22/9/2023). Pelaku A alias Dom (42) merupakan warga Dusun baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Jambi.
Penangkapan tersebut bermula pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Macan Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap salah seorang TO (Target Operasi) tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:
Berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya tim berhasil menangkap dua orang tersangka yakni masing-masing bernama S (20) dan ZZ (35). Dari keduanya tim berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari A alias DOM. Selanjutnya tim macam langsung melakukan pengejaran menuju Desa Dusun Baru, Kecamatan Tabir.
BACA JUGA:
Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok yang berada di tengah-tengah kebun karet. Pada saat diamankan tim juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
Untuk diketahui bahwa pelaku AR alias DOM sudah beberapa kali masuk ke dalam DPO perkara narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin. Ketika diamankan Tim Macan berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat Bruto 16,80 gram, sekaligus 1 buah alat hisab shabu atau bpng.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan DPO penyalahgunaan narkoba yakni A alias Dom warga Desa Dusun Baru, beserta barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya. Saat ini kami masih mendalami pelaku mendatkan barang haram tersebut berasal dari mans,” ujar Simsal, Jumat.
Untuk saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsideir 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Qur'anul Hidayat)