Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan DPO penyalahgunaan narkoba yakni A alias Dom warga Desa Dusun Baru, beserta barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya. Saat ini kami masih mendalami pelaku mendatkan barang haram tersebut berasal dari mans,” ujar Simsal, Jumat.
Untuk saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsideir 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Qur'anul Hidayat)