Gasak Perhiasan Emas Senilai Rp27 Juta, Juru Parkir Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 10:24 WIB
Jukir ditangkap karena curi emas/Foto: Ist
Share :

GARUT - Seorang juru parkir Pasar Andir Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial IMR (41) dibekuk petugas karena mencuri emas perhiasan senilai Rp27 juta. Ia ditangkap petugas dalam rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong.

Warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi ini ditangkap karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan emas di rumah Alit Rokayah (45), yang masih satu kampung dengannya. Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan, aksi pencurian pelaku dilakukan pada Senin (18/9/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB dini hari.

 BACA JUGA:

"Ditangkap Kamis kemarin pukul 17.30 WIB kemarin. Pelaku mencuri perhiasan milik korban yang satu kampung dengannya, yang dilakukan pada subuh dini hari saat korban sedang tertidur," kata Iptu Asep SPD, Jumat (22/9/2023).

Dari rumah korban, IMR menggondol kalung, gelang dan cincin dengan berat total 40,6 gram. Saat itu aksi pencurian yang dilakukan IMR setidaknya dilaporkan pada aparat kepolisian.

 BACA JUGA:

"Usai kejadian, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang merupakan warga Kampung Papandayan. Diperoleh sejumlah informasi yang mengarah pada pelaku, hingga akhirnya ia berhasil diamankan di rumah kontrakannya wilayah Bayongbong," ungkapnya.

Saat ditangkap, IMR mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan juru parkir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kalung, 1 gelang dan 1 cincin emas, dengan total seharga kurang lebih Rp27.490.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya