HALMAHERA SELATAN - Polsek Laiwui Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi menetapkan Jusmin Manui dan Surdi tersangka kasus penganiayaan dua IRT atas upaya perebutan lahan yang ditempati oleh kedua korban.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya pun langsung ditahan dan kini sudah mendekam di Polsek Obi.
BACA JUGA:
Kapolsek Obi, IPTU Muhammad Adnan Nijar mengatakan, setelah proses penyelidikan dan hasil visum keluar dari RSU Obi langsung digelar peningkatan status ke tahap penyidikan.
"Iya benar, paska naik status penyidikan, Penyidik telah melakukan upaya pemanggilan sebagai saksi setelah itu digelar perkara penetapan tersangka dan langsung ditahan," kata Kapolsek saat dihubungi, Sabtu (23/09/2023).
BACA JUGA:
Ia menambahkan, kedua tersangka itu ditahan setelah terbitnya surat perintah penahanan. Sementara kedua tersangka disangkakan Pasal 170 junto pasal 351 KUHP.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 351 Penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Diketahui, kedua pelaku Itu melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31).
Aksi arogan kedua pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/09) di Desa Anggai. Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban pun langsung melaporkan resmi ke Polsek Obi Anggai guna di Proses Hukum.
(Nanda Aria)