Polisi Tetapkan Dua Pelaku Penganiaya Dua IRT di Obi sebagai Tersangka

Ismail Sangaji, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 14:52 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Pasal 351 Penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Diketahui, kedua pelaku Itu melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31).

Aksi arogan kedua pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/09) di Desa Anggai. Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban pun langsung melaporkan resmi ke Polsek Obi Anggai guna di Proses Hukum.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya